Polres 50 Kota melalui Polda Sumatera Barat menyebut dugaan pembakaran barang bukti dan perkosaan serta penyekapan yang dilakukan sepuluh pemuda terhadap seorang siswi MTs di Kabupaten 50 Kota adalah tidak benar.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi membantah adanya indikasi penghilangan barang bukti maupun pembersihan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian. Namun, dirinya menyebut, untuk kasus pelecahan seksual tetap akan diproses.
“Polres sendiri sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AM (22) yang juga merupakan pacar korban,” katanya di Mapolda Sumbar, Kota Padang, Senin (21/4).
Ia menambahkan, barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, kasur dan satu buah sepeda motor juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari pelaku,” jelasnya.
Diketahui, korban hilang pada tanggal 18 Maret, lalu pihak kepolisian menemukan korban bersama pelaku didalam sebuah tempat kos pada tanggal 22 Maret dan langsung menahannya.
“Polisi sudah menetapkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun hukuman penjara,” jelasnya.
Namun, hasil pemeriksaan sementara, kepolisian tidak menemukan adanya unsur kekerasan seksual terhadap korban oleh pelaku. Selanjutnya, pihak Polres 50 Kota melakukan proses hukum pemeriksaan saksi korban dan keterangan korban sembari menunggu pemulihan psikologis (kejiwaan) korban.
“Mengenai pembakaran barang bukti, itu tidak mungkinlah, karena pelaku ini ditemukan berdua dengan korban oleh polisi,” tuturnya.
Ilustrasi. FOTO TAM