Ranah

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Tersangka Penganiayaan di Kecamatan Harau

16
×

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Tersangka Penganiayaan di Kecamatan Harau

Sebarkan artikel ini

Sarilamak – Satreskrim Polres 50 Kota resmi menahan seorang pria berinisial MI (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Aparat kepolisian menciduk tersangka di kawasan Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu (8/7/2026).

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal.

Petugas bergerak meringkus pelaku setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat terkait kasus kekerasan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (55) yang menjadi sasaran penganiayaan pada 20 Mei 2026.

Aksi kekerasan itu terjadi di teras rumah korban yang terletak di Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, pukul 17.30 WIB.

Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka resmi.

Saat ini, MI mendekam di Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 27 Juli 2026.

Tersangka dinyatakan sehat secara fisik maupun mental setelah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara masyarakat secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar mengedepankan jalur hukum atau musyawarah dalam menyelesaikan konflik guna menghindari tindakan kekerasan.