EkonomiRanah

Angkutan Barang Dibatasi, Tol Lancar Saat Nataru?

194
×

Angkutan Barang Dibatasi, Tol Lancar Saat Nataru?

Sebarkan artikel ini
pembatasan-angkutan-barang-berlaku-hingga-4-januari-2026
Pembatasan Angkutan Barang Berlaku hingga 4 Januari 2026

Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

Pembatasan akan berlangsung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pembatasan berlaku penuh 24 jam di jalan tol. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi hambatan dan mengendalikan arus di titik rawan kemacetan.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025). Evaluasi dilakukan agar kebijakan tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.

Dudy menambahkan, pembatasan bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas di lapangan. Hasil evaluasi sementara menunjukkan pembatasan angkutan barang di jalan tol tidak lagi menggunakan sistem window time.

Pola pembatasan menerus di jalan tol bertujuan menjaga kinerja jaringan tol, terutama di koridor dengan lalu lintas tinggi selama Nataru. Sementara itu, pembatasan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat.

Ketentuan ini berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. “Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Dudy.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor-sektor pelayanan masyarakat, kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Kebijakan WFA ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat selama Nataru. Pemerintah juga memberikan diskon tiket transportasi dan tarif tol untuk mempermudah mobilitas antarkota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Desember hingga Januari.

Kemenhub bersama Polri masih melakukan survei untuk memetakan potensi pergeseran atau penambahan puncak arus pergerakan masyarakat terkait kebijakan WFA.

“Kemungkinan ada pergeseran atau kemungkinan bertambah. Karena waktunya cukup panjang, akan bertambah masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama libur Nataru ini,” pungkas Aan.