Padang – Tim Organisasi dan Hukum KONI Sumatera Barat mencium adanya aroma pelanggaran prosedur dalam seleksi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam.
Proses penjaringan yang tengah berjalan dinilai mencederai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Temuan tim internal menegaskan bahwa agenda yang disusun tidak memenuhi amanat Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI.
Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan Rapat Kerja (Raker) sebagai forum sah untuk menetapkan tata cara serta persyaratan pemilihan ketua.
Namun, undangan tertanggal 30 Juni 2026 justru hanya mengagendakan sosialisasi, alih-alih melakukan pembahasan Raker yang seharusnya menjadi agenda utama.
Pelanggaran administratif lainnya mencakup pengabaian batas waktu pemberitahuan Raker sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI.
Regulasi mewajibkan pemberitahuan dikirimkan minimal 14 hari sebelum hari pelaksanaan, namun peserta baru menerima undangan empat hari menjelang acara.
Selain itu, tim hukum menyoroti kegagalan penyelenggara dalam mendistribusikan materi rapat tujuh hari sebelum forum berlangsung.
Lambatnya koordinasi ini baru terungkap setelah KONI Sumbar terpaksa menjemput bola dengan meminta dokumen langsung kepada Sekretaris KONI Agam.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait keabsahan Musorkab yang berisiko digugat oleh para pengurus cabang olahraga.
Sebagai langkah preventif, KONI Sumbar menyiapkan supervisi ketat guna menghindari sengketa yang berpotensi membatalkan kepengurusan baru di masa depan.
Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, menegaskan kesiapan lembaganya mengambil tindakan tegas demi menertibkan jalannya regulasi.
Opsi intervensi mencakup pemanggilan pengurus, pembentukan tim supervisi, hingga penghentian seluruh tahapan Musorkab untuk perbaikan administratif.
“Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujar Syahindra.
Ia memastikan setiap langkah pengawasan tetap berpijak teguh pada koridor AD/ART tahun 2020.
Penguatan dasar hukum menjadi prioritas utama agar seluruh keputusan KONI Sumbar memiliki landasan kuat dan tidak menjadi bumerang bagi organisasi.






