Ranah

DPRD dan Pemko Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

16
×

DPRD dan Pemko Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
dprd-dan-pemko-pariaman-sahkan-perda-kawasan-tanpa-rokok
DPRD dan Pemko Pariaman Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pariaman – DPRD Kota Pariaman secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui rapat paripurna pada Sabtu (27/6).

Langkah strategis ini mendapatkan dukungan bulat dari seluruh fraksi yang ada di parlemen tanpa ada satu pun penolakan.

Kesepakatan politik tersebut datang dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, serta Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.

Pemerintah Kota Pariaman menyambut hangat keputusan legislatif yang dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menekankan bahwa kebijakan ini menjadi instrumen hukum vital dalam memberikan proteksi bagi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” tegas Yota.

Prioritas utama regulasi ini ditujukan untuk menjamin kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta lansia.

Pemerintah kota memastikan kebijakan tersebut tidak bertujuan membatasi hak perokok secara kriminal, melainkan menata ruang publik agar lebih sehat.

Seluruh fraksi sepakat bahwa menyediakan akses udara bersih merupakan pemenuhan hak asasi bagi setiap warga negara.

Terdapat tujuh sektor spesifik yang kini ditetapkan sebagai area steril dari asap rokok.

Cakupan kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, dan rumah ibadah.

Selain itu, sterilisasi asap rokok juga diberlakukan pada angkutan umum, area perkantoran, dan berbagai sarana publik lainnya.

Selain aspek kesehatan, pemerintah daerah optimistis pemberlakuan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif Kota Pariaman.