PemerintahanPolitikRanah

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim Agung untuk Uji Kelayakan DPR

5
×

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim Agung untuk Uji Kelayakan DPR

Sebarkan artikel ini
komisi-yudisial-tetapkan-14-nama-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-ma,-ada-nama-dr.-dhifla-wiyani-dari-sumbar
Komisi Yudisial Tetapkan 14 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim AD HOC MA, Ada Nama DR. Dhifla Wiyani Dari Sumbar

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan 14 nama kandidat Hakim Agung serta Hakim Ad hoc HAM dan Tipikor untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2026.

Penetapan daftar calon tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Wakil Ketua KY, Desmihardi, memastikan bahwa daftar nama yang telah dirilis bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sorotan utama tertuju pada Dr. Dhifla Wiyani yang berhasil lolos seleksi untuk mengisi posisi di Kamar Pidana.

Kehadiran advokat nasional sekaligus Bundo Kanduang asal Sumatera Barat ini diharapkan mampu memperkuat representasi perempuan di jajaran pimpinan MA.

Proses seleksi ini pun sempat diwarnai dinamika internal di antara para komisioner.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengonfirmasi adanya perbedaan pendapat terkait masing-masing satu nama calon di Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Agama.

Sebanyak 14 nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Untuk Kamar Pidana, KY menetapkan Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Kamar Perdata akan diisi oleh dua calon, yakni Sobandi dan Nurnaningsih.

Sementara itu, Musthofa dan Mamat Ruhimat terpilih sebagai calon untuk Kamar Agama.

Sektor TUN Khusus Pajak diwakili oleh Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, serta Yeheskiel Minggus T.

Posisi Hakim Ad hoc HAM diisi oleh Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Sudiyo menjadi satu-satunya nama yang ditetapkan sebagai calon untuk Hakim Ad hoc Tipikor.

Seluruh kandidat kini bersiap menghadapi tahapan krusial berupa fit and proper test di Komisi III DPR RI sebagai penentu akhir.