Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan pengiriman 41 paket ganja kering tujuan Bandung, Jawa Barat.
Aksi penangkapan yang melibatkan dua orang tersangka tersebut berlangsung efektif pada Selasa (30/6/2026).
Petugas pertama kali menciduk tersangka HZ (35) di sebuah gerai jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jalan By Pass, Kota Bukittinggi.
Penyitaan dua paket ganja terbungkus lakban cokelat menjadi barang bukti awal dari pria asal Padang tersebut.
Hasil pengembangan penyelidikan di lapangan segera membawa tim operasional menuju target berikutnya berinisial MS (27).
Penggerebekan di rumah kontrakan MS yang terletak di kawasan Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, dilakukan pada Selasa malam.
Aparat kepolisian menemukan 39 paket ganja siap edar yang tersimpan rapi di lokasi persembunyian tersebut.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung seperti aluminium foil, lakban, dan perangkat telepon seluler.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menegaskan bahwa seluruh barang haram itu merupakan milik tersangka MS.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan hukum menjerat keduanya.
Ancaman pidana berat kini membayangi para pelaku akibat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba antarwilayah.






