Ranah

Gubernur Mahyeldi Tetapkan 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Jaga Ketahanan Pangan

16
×

Gubernur Mahyeldi Tetapkan 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
sumbar-tetapkan-166-ribu-hektare-lp2b,-lampaui-target-nasional-ketahanan-pangan
Sumbar Tetapkan 166 Ribu Hektare LP2B, Lampaui Target Nasional Ketahanan Pangan

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuat terobosan besar dalam menjaga kedaulatan pangan dengan menetapkan 166.466,02 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Cakupan wilayah tersebut mewakili 89,92 persen dari seluruh Lahan Baku Sawah yang tersebar di penjuru daerah.

Realisasi ini sekaligus menempatkan Sumatera Barat melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Gubernur Mahyeldi bersama seluruh kepala daerah kabupaten dan kota meresmikan kebijakan ini melalui penandatanganan berita acara pada Rabu (8/7/2026).

Langkah strategis ini menjadi perisai utama untuk membendung laju alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali.

“Ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali,” ujar Mahyeldi di sela-sela prosesi penandatanganan tersebut.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para petani serta menjamin ketersediaan pangan untuk kebutuhan masyarakat jangka panjang.

Sumatera Barat tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang merampungkan kewajiban ini pasca-terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Proses penetapan ini merupakan wujud kepatuhan daerah terhadap mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN 2025-2029.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat Pemprov Sumatera Barat.

Pihak kementerian menilai langkah ini menjadi elemen krusial dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden demi mencapai kemandirian pangan nasional.

Pemerintah pusat kini menginstruksikan seluruh daerah untuk segera mengintegrasikan data LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sinkronisasi data tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum agar lahan pertanian benar-benar terlindungi secara permanen.

Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa keberhasilan ini buah dari sinergi intensif antarwilayah.

Proses tersebut melibatkan penyamaan basis data yang rumit hingga pembentukan lima klaster percepatan di tingkat kabupaten dan kota.

Sebagai penutup rangkaian acara, Gubernur Mahyeldi menyerahkan dokumen usulan data LP2B provinsi secara resmi kepada pihak Kementerian ATR/BPN.