HukumRanah

KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Korupsi Chromebook

12
×

KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) kini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini ditempuh oleh tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 berinisial NAM.

Aduan tersebut berkaitan erat dengan dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam menangani perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penyerahan berkas laporan dilakukan secara resmi di kantor KY, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses setiap aduan yang memenuhi syarat administratif.

“Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat maupun para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Anita.

Seluruh laporan yang masuk nantinya bakal melalui tahapan verifikasi serta telaah mendalam secara profesional.

KY sendiri telah memberikan atensi khusus pada kasus ini dengan memantau jalannya persidangan sejak awal sebagai langkah pencegahan dini.

Anita mengingatkan bahwa kewenangan lembaganya terbatas pada pengawasan perilaku hakim.

“KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memeriksa substansi putusan hakim,” ungkapnya.

Fokus penyelidikan akan mengerucut pada ada atau tidaknya penyimpangan etika selama proses peradilan berlangsung.

Meskipun pihak terdakwa telah menempuh jalur banding, KY berjanji untuk tetap mengawal proses hukum di level selanjutnya.

Pengawasan intensif ini menjadi instrumen penting guna menjamin integritas serta independensi lembaga peradilan.

Lembaga tersebut memastikan akan bekerja transparan dan cepat guna merespons perhatian publik yang luas atas kasus ini.

“Komisi Yudisial akan terus mengawal proses ini dalam rangka mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas, independen, dan akuntabel,” pungkas Anita.