Padang – Sumatera Barat resmi memproteksi 166.466,02 hektare lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan berita acara kolektif oleh pemerintah provinsi dan seluruh kepala daerah di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026).
Luas lahan yang kini berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut mencakup 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat.
Angka ini melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah progresif Sumatera Barat yang tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam menuntaskan kesepakatan krusial ini.
Suyus menilai perlindungan lahan sawah merupakan pilar utama dalam mendukung swasembada pangan nasional selaras dengan mandat Asta Cita Presiden.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan kebijakan ini menjadi instrumen vital untuk mengerem laju alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali.
Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian agar ketersediaan pangan bagi generasi mendatang tetap terjamin.
Kebijakan tersebut menjadi implementasi nyata dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pihak pemerintah kini menargetkan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai prioritas selanjutnya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar, Armizoprades, menyebut capaian ini merupakan hasil dari penyelarasan basis data LBS dan pembentukan lima klaster percepatan wilayah.
Gubernur Mahyeldi secara simbolis menyerahkan data LP2B Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk dukungan konkret terhadap ketahanan pangan nasional.
Kementerian ATR/BPN kini mendesak pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B demi memperkuat payung hukum di tingkat daerah.






