HukumPeristiwaRanah

7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK Ditahan Kejati Sumbar

1100
×

7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktek SMK Ditahan Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan.

Padang – Tujuh orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan. “Dikhawatirkan para tersangka mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Negara dirugikan Rp5.522.079.927 dalam kasus ini. Salah satu tersangka, S selaku Direktur CV. Inovasi Global, telah mengembalikan Rp60 juta ke negara.

Penyidik menyita handphone milik DRS, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, yang diduga digunakan untuk memengaruhi hasil lelang.

Hingga saat ini, para tersangka belum mengaku melibatkan pihak lain. “Kita akan terus kembangkan kasus ini,” tegas Hadiman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat dan rekanan untuk mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Sebelumnya, 37 saksi telah diperiksa dan 8 tersangka ditetapkan, termasuk DRS yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.