HukumRanah

Polisi Ringkus Pencuri Kompresor di Payakumbuh, Ungkap Modus

226
×

Polisi Ringkus Pencuri Kompresor di Payakumbuh, Ungkap Modus

Sebarkan artikel ini
sat-reskrim-polres-payakumbuh-ringkus-tersangka-pencuri-kompresor
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Pencuri Kompresor

Payakumbuh – Seorang pria berinisial ST (38) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Payakumbuh, Senin (3/11) pagi.

ST diduga melakukan pencurian sebuah mesin kompresor pada September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

“ST diduga melakukan pencurian satu unit mesin kompresor pada September 2025 lalu,” kata Andrio.

Pencurian itu dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Parambahan.

Tersangka merusak kunci gembok pintu belakang untuk mengambil mesin kompresor.

Kepada polisi, ST mengaku telah menjual mesin kompresor curian itu seharga Rp 700.000.

Polisi telah mendatangi kediaman pembeli, namun barang bukti tidak ditemukan.

“Masih dalam penyelidikan keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, ST terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, bahkan bisa mencapai sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu.