Jakarta – YouTube resmi menyatakan patuh terhadap arahan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun di platformnya. Kepatuhan itu diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah YouTube yang berada di bawah Google karena telah menyampaikan surat kepatuhan langsung kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. “Kami ingin menyampaikan kalau pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung kepada Dirjen Wasdig,” kata Meutya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Meutya, komitmen YouTube dijalankan dengan mengubah ketentuan panduan komunitas. Dalam aturan baru itu, platform tersebut menegaskan akan meniadakan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kepada pemerintah, YouTube juga berkomitmen untuk secara bertahap menonaktifkan akun milik pengguna berusia 16 tahun ke bawah. Perusahaan itu juga akan menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Di halaman Bantuan YouTube Indonesia, komitmen tersebut tertulis, “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”
Dengan bergabungnya YouTube, kini sudah ada tujuh platform digital yang menyatakan patuh terhadap PP Tunas untuk mendukung perlindungan anak di ruang digital Indonesia. “Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital,” ujar Meutya.
PP Tunas mulai berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026. Pada tahap implementasi awal, delapan platform diminta segera mematuhi ketentuan tersebut, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Data terbaru pada Rabu ini menunjukkan tujuh platform telah patuh penuh terhadap PP Tunas, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan aturan itu tidak hanya berlaku bagi delapan platform awal. Pemerintah meminta platform digital lain segera mematuhi PP Tunas dengan tenggat waktu Juni 2026 demi mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.






