Padang – Pesantren di Sumatera Barat (Sumbar) berpeluang besar menerima bantuan dana hibah dari APBD.
DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pembahasan akhir ranperda berlangsung dalam rapat kerja Komisi V DPRD Sumbar, Kamis (18/9/2025).
Plt Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison, menyambut baik inisiatif pemerintah dan DPRD tersebut.
“Dengan adanya ranperda ini, pesantren akan memiliki peluang besar untuk menerima kucuran dana hibah dari APBD,” kata Edison.
Selama ini, bantuan untuk pesantren masih terbatas melalui peraturan gubernur (Pergub).
Penyusunan ranperda ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membantu pendanaan dan fasilitasi pengembangan pesantren.
Ranperda ini mencakup fasilitasi sarana prasarana, dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, serta fasilitas lainnya.
“Jika ranperda ini disahkan, Sumbar akan menjadi provinsi ke-14 yang memiliki perda tentang penyelenggaraan pesantren,” ujar Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kemenag Sumbar, Joben.
Seluruh fraksi di Komisi V DPRD Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap ranperda tersebut.






