Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan bahwa stop kontak di dalam kereta bukan untuk perangkat berdaya tinggi, menyusul viralnya video penumpang yang memasak mi menggunakan kompor portabel di gerbong.
Video berdurasi delapan detik itu pertama kali diunggah akun Threads bernama purbamurhani, lalu kembali ramai setelah dibagikan akun X Komunitas Sahabat Kereta pada Rabu, 23 April 2026. Rekaman tersebut memicu kecaman warganet karena dinilai berisiko membahayakan keselamatan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan stop kontak di kereta hanya disediakan untuk perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, dan tablet.
“Stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, atau tablet dan melarang keras penggunaan perangkat berdaya tinggi yang berisiko mengganggu keselamatan,” kata Feni, Jumat, 24 April 2026.
Ia menegaskan penumpang dilarang menghubungkan kompor portabel, alat masak, powerbank, pengering rambut, hingga catokan rambut ke stop kontak yang tersedia di dalam kereta. Menurut dia, penggunaan fasilitas harus sesuai peruntukannya agar perjalanan tetap aman.
Feni juga mengingatkan penumpang agar memahami ketentuan bagasi dan barang bawaan. Setiap penumpang, kata dia, perlu memperhatikan batas berat, ukuran, dan jenis barang yang dibawa agar perjalanan berlangsung tertib dan nyaman.
“Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama serta menciptakan suasana perjalanan yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Selain soal penggunaan listrik, KAI Daop 6 kembali menegaskan aturan bagasi yang wajib dipatuhi penumpang. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram dengan volume paling banyak 100 desimeter kubik atau berdimensi 70 x 48 x 30 sentimeter, mencakup maksimal empat koli tanpa biaya tambahan.
Jika barang bawaan melebihi ketentuan tersebut hingga 40 kilogram atau 200 desimeter kubik dengan dimensi 70 x 48 x 60 sentimeter, penumpang masih boleh membawanya. Namun, mereka akan dikenai biaya kelebihan bagasi atau diwajibkan membeli tempat duduk tambahan.
Tarif kelebihan bagasi yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Pembayaran harus dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.
KAI memberi pengecualian bagi alat bantu jalan seperti kursi roda manual, tongkat bantu jalan, dan kereta bayi agar tetap dapat dibawa ke dalam kabin. Sepeda lipat juga diperbolehkan masuk kereta dengan syarat berat maksimal 20 kilogram, diameter roda tidak lebih dari 22 inci, dan tidak berpotensi merusak fasilitas kereta.
Manajemen KAI Daop 6 menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi milik penumpang selama perjalanan. Sebaliknya, penumpang memikul tanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas kereta api yang disebabkan oleh barang bawaan mereka.
KAI memperketat pengawasan karena keselamatan dan kenyamanan menjadi prioritas utama perusahaan dalam memberikan layanan transportasi kepada masyarakat. Feni pun mengajak seluruh pengguna jasa kereta untuk lebih kooperatif mematuhi aturan yang berlaku.
“Keselamatan dan kenyamanan merupakan prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bijak dalam membawa barang dan menggunakan fasilitas yang tersedia di kereta api,” kata dia.






