PADANG – Menyusul peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang signifikan sejak Mei 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di tingkat provinsi. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menekan potensi kerugian yang lebih besar.
Status Siaga Darurat Karhutla ini akan berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 21 September 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025.
Beberapa wilayah di Sumbar terpantau terdampak Karhutla, meliputi Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, dan Kabupaten Pasaman. Total area yang terbakar di wilayah-wilayah tersebut mencapai ratusan hektar.
Kondisi ini diperburuk dengan prediksi cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumbar yang memperkirakan curah hujan rendah, kurang dari 50mm, dengan peluang hanya 70%-90% pada dasarian III Juli 2025. Rendahnya curah hujan ini berpotensi menyebabkan cuaca panas ekstrem dan periode tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025, sehingga meningkatkan risiko Karhutla.
Menanggapi situasi tersebut, seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk mengaktifkan Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla. Langkah-langkah yang harus diambil meliputi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan hotspot, penerapan Early Warning System, pemetaan sebaran air, pengawasan dan penegakan hukum, patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, persiapan personel, respons cepat, koordinasi lintas sektor, hingga modifikasi cuaca.
Petugas Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar melaporkan adanya beberapa titik panas di wilayah Sumbar. “Terdapat empat titik panas dengan risiko tinggi,” ujarnya, Jumat (27/6/2025). Petugas tersebut menambahkan, titik panas dengan risiko tinggi itu berada di Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan Limapuluh Kota, Kecamatan Tanjung Gadang Sijunjung, serta Kecamatan Asam Jujuhan Dharmasraya.
Selain itu, petugas Pusdalops BPBD Sumbar juga mencatat adanya 11 titik panas dengan risiko sedang yang tersebar di Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat, Kecamatan Rao Pasaman, Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Limapuluh Kota, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, Kecamatan Sangir Balai Janggo Solok Selatan, serta Kecamatan Batang Kapas, Sutera, dan dua titik di Lunang Pesisir Selatan.






