Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran pinjaman daring (pinjol) ilegal, termasuk yang mencatut label syariah. Masyarakat diminta melakukan verifikasi legalitas entitas keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
OJK Imbau Masyarakat Verifikasi Legalitas Pinjol Sebelum Bertransaksi






