EkonomiRanah

Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Pulih

146
×

Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Pulih

Sebarkan artikel ini
kemenkeu-tunda-penerapan-pajak-e-commerce
Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce

Jakarta – Pemerintah menunda pemberlakuan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan mulai Februari 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyatakan penundaan tersebut usai konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

“Ditunda, nanti menunggu arahan pak menteri, kalau pertumbuhan ekonomi sudah 6 persen. Tapi ini sedang didiskusikan,” ungkap Bimo.

Penundaan ini sekaligus mengoreksi pernyataan sebelumnya dari Dirjen Pajak yang menyebutkan bahwa pajak e-commerce akan berlaku pada Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan bahwa penerapan pajak e-commerce akan dilakukan jika ekonomi nasional pulih dan tumbuh di atas 6 persen.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya pada Kamis (9/10/2025).

Sebagai informasi, aturan mengenai penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025.

PMK yang ditetapkan sejak 11 Juni 2025 dan berlaku mulai 14 Juli 2025 ini mengatur bahwa pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik wajib menyetor pajak kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace yang menampung setoran PPh Pasal 22.

Dengan aturan ini, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan dilibatkan sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME).

DJP berharap, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan mempermudah pelaku UMKM dalam membayar PPh dan meningkatkan kepatuhan pajak.