Ranah

Pemko Naikkan Bantuan Parpol Dua Kali Lipat

197
×

Pemko Naikkan Bantuan Parpol Dua Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Balaikota Padang

Padang – Pemerintah Kota Padang berencana untuk meningkatkan pendanaan bagi partai politik pada tahun 2025, dengan tujuan untuk memperkuat peran partai dalam pendidikan politik dan operasional kelembagaan.

Alokasi dana bantuan yang disiapkan mencapai Rp1.985.346.000. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kenaikan signifikan terjadi pada nilai bantuan yang diberikan per suara.

“Bantuan keuangan parpol pada 2024 lalu diberikan sebesar Rp2.250 per suara,” ujar Mairizon saat membuka Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas, Senin (30/6/2025), di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang. “Sementara itu, untuk 2025 dinaikkan sebesar 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah.”

Total bantuan keuangan untuk partai politik pada tahun 2025 mencapai Rp1.985.346.000, dengan total 441.188 suara sah. Kegiatan bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh 50 pimpinan dan pengurus partai politik.

Mairizon menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2024 pada Februari 2025. Hasil audit tersebut menemukan beberapa catatan, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan, kurangnya bukti pendukung, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.

Pemerintah Kota Padang terus berupaya mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi,” kata Mairizon. “Sebaliknya, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK.”

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan bahwa tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis tentang prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan. “Kegiatan ini juga memberikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku,” jelasnya.

Tarmizi berharap agar pengurus partai politik dapat lebih tertib dalam administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, termasuk rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan keuangan partai politik, dan rincian realisasi belanja per kegiatan. “Melalui bimtek ini kami juga berharap parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” tutup Tarmizi.