PemerintahRanah

Pemko Padang Gandeng Ditjen PAS Dirikan Griya Abhipraya

191
×

Pemko Padang Gandeng Ditjen PAS Dirikan Griya Abhipraya

Sebarkan artikel ini
pemkot-padang-gandeng-ditjen-pas-dirikan-griya-abhipraya
Pemkot Padang Gandeng Ditjen PAS Dirikan Griya Abhipraya

Padang – Terobosan baru dalam sistem pemasyarakatan di Kota Padang ditandai dengan peresmian Griya Abhipraya, sebuah rumah singgah yang diperuntukkan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Padang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat.

Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen PAS Sumbar, Kundrat Kasmiri, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025).

Kundrat Kasmiri menjelaskan, kerja sama ini merupakan wujud implementasi dari KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026.

“Pidana kerja sosial mengedepankan keadilan restoratif, sehingga pelaku tindak pidana ringan tidak langsung dipenjara, melainkan menjalani hukuman sosial yang diawasi oleh kami dan pemerintah daerah,” jelas Kundrat pada Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan, bentuk pidana kerja sosial dapat berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial.

“Kegiatan ini mendorong pelaku untuk terlibat langsung dalam aktivitas positif di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Fadly Amran menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem pemasyarakatan.

“Kita tidak lagi terpaku pada penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Fadly.

Fadly Amran juga menegaskan bahwa Griya Abhipraya akan menjadi pusat pendukung utama dalam pelaksanaan pidana sosial di Kota Padang.

“Program ini akan difokuskan pada kasus-kasus ringan dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem pemidanaan di Indonesia.