Ranah

Polres Pasaman Barat Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Usai Video Viral

9
×

Polres Pasaman Barat Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Usai Video Viral

Sebarkan artikel ini
tuntaskan-kasus-pengeroyokan,-polres-pasbar-tangkap-tiga-pelaku
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan, Polres Pasbar Tangkap Tiga Pelaku

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan brutal yang videonya sempat viral di media sosial.

Tersangka berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17) dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas aksi kekerasan di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua.

Keberhasilan operasi ini bermula dari pelacakan identitas sepeda motor milik AP yang tertangkap kamera dalam video viral tersebut.

Petugas pertama kali menciduk AP saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Jalur 32.

Penyelidikan berlanjut setelah AP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keterlibatan dua rekannya yang lain.

Tim kemudian mengamankan ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN tanpa adanya perlawanan.

Sementara itu, tersangka AM yang masih di bawah umur dijemput petugas melalui proses koordinasi persuasif dengan pihak keluarga.

Aksi penganiayaan ini ditengarai dipicu oleh aksi saling tantang antara kelompok pelaku dan korban di lokasi kejadian.

Para pelaku diduga tersulut emosi saat meladeni tantangan korban yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Pelaku ADP memukul kepala korban hingga tersungkur, lalu ketiganya menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri,” tutur Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Yarsi Simpang Empat akibat cedera serius yang dialaminya.

Saat ini, AP dan ADP telah mendekam di ruang tahanan Unit Pidana Umum Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penanganan tersangka AM dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena statusnya yang masih di bawah umur.

Seluruh tersangka terancam jeratan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses hukum terhadap AM tetap dipastikan berjalan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.