Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial HB (32) yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu kandung dan neneknya sendiri.
Tragedi berdarah ini terjadi di kediaman korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.
Korban yang tewas dalam peristiwa tersebut adalah Hapni (65) selaku ibu kandung pelaku dan Rohma (90) yang merupakan neneknya.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memastikan pelaku melancarkan aksi kejinya dalam kondisi sadar dan atas kehendak pribadi.
Insiden memilukan itu berlangsung pada Senin (10/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku menghabisi nyawa kedua korban dengan cara memukul kepala mereka menggunakan kayu bulat sepanjang 50 sentimeter sebanyak tiga kali.
Keluarga baru menyadari peristiwa tersebut saat menemukan jasad kedua korban pada Selasa (11/8/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Aparat kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk kayu yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban dan tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat kini tengah mendalami motif di balik tindakan brutal tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya gangguan jiwa atau pengaruh narkotika.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegas Agung.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok.






