Payakumbuh – Seorang tersangka pencurian mesin cuci kendaraan berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan di sekitaran jalan Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (24/10).
Tersangka berinisial AS (22), warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan, AS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh.
“Tersangka melakukan pencurian mesin cuci kendaraan bersama rekannya pada September 2025 di daerah Taeh, Kecamatan Payakumbuh,” jelas Iptu Andrio.
Rekan AS sudah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman.
Ternyata, AS juga merupakan residivis kasus pencurian kotak amal.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan dan satu unit betor yang digunakan saat beraksi.
“Penangkapan DPO ini adalah bukti komitmen Polres Payakumbuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Andrio.






