Jakarta – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor benang kapas. Kebijakan ini menyasar 27 kode Harmonized System (HS).
Tujuannya adalah melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor produk sejenis.
Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengungkapkan, industri benang kapas dalam negeri mengalami kerugian serius akibat serbuan impor.
“Industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Menurut Julia, pengenaan bea masuk ini merupakan rekomendasi KPPI setelah melakukan penyelidikan terhadap impor benang dengan kode HS tertentu. Penyelidikan dilakukan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Kerugian industri dalam negeri ditunjukkan oleh sejumlah indikator. Di antaranya penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kerugian finansial.
BMTP ini akan berlaku selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas, dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025.
BMTP sendiri adalah pungutan negara. Tujuannya untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang bersaing langsung.
Besaran BMTP berbeda setiap tahunnya.
Untuk periode 30 Oktober 2025-29 Oktober 2026, BMTP impor benang kapas ditetapkan Rp 7.500 per kilogram.
Periode 30 Oktober 2026-29 Oktober 2027, BMTP ditetapkan Rp 7.388 per kilogram.
Sementara periode 30 Oktober 2027-29 Oktober 2028, BMTP ditetapkan Rp 7.277 per kilogram.
Berikut daftar kode HS impor benang kapas yang terkena BMTP:
5204.11.10
5204.19.00
5204.20.00
5205.11.00
5205.12.00
5205.21.00
5205.22.00
5205.24.00
5205.26.00
5205.32.00
5205.41.00
5205.42.00
5205.43.00
5205.47.00
5205.48.00
5206.11.00
5206.12.00
5206.14.00
5206.21.00
5206.23.00
5206.24.00
5206.25.00
5206.31.00
5206.32.00
5206.33.00
5206.42.00
5206.45.00






