Ranah

Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Dua Pekan

392
×

Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
pemprov-sumbar-berlakukan-tanggap-darurat-selama-14-hari
Pemprov Sumbar Berlakukan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status tanggap darurat bencana alam.

Keputusan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Sumbar dalam beberapa hari terakhir.

Status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 360-761-2025.

Isinya tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di Sumbar tahun 2025.

Pemerintah menyatakan, keputusan ini berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan kepastian ini usai rapat koordinasi penanganan bencana.

Rapat tersebut digelar bersama perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11).

“Dengan adanya 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang terdampak, ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” ujar Arry Yuswandi.

Arry menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember.

Status ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.

Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya.

Penetapan status tanggap darurat provinsi ini bertujuan memastikan perangkat daerah dapat bekerja cepat.

Selain itu, juga terkoordinasi, dan fleksibel dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia.

“Penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelas Arry.

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.

“Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI dan Polri, serta pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” imbuh Arry.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama,” pungkas Arry.

“Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” tutupnya.