Jakarta – Industri tekstil nasional di ambang kehancuran akibat gempuran impor ilegal dan praktik dumping. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) bahkan telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mencari solusi penyelamatan.
APSyFI menilai, impor ilegal mengacaukan rantai pasok industri tekstil dari hulu hingga hilir.
Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan adanya disparitas data perdagangan antara Indonesia dan negara mitra. Indikasi kuat menunjukkan banyak produk impor masuk tanpa tercatat di Bea Cukai.
“Kondisi ini merugikan negara dari sisi penerimaan dan menciptakan persaingan yang tidak sehat,” tegas Redma, Minggu (13/10/2025).
APSyFI mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan membenahi prosedur penerimaan barang impor di pelabuhan.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah belum diterapkannya sistem port to port manifest.
“Importir dapat membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka peluang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” jelas Redma.
Selain itu, APSyFI menyoroti minimnya pemeriksaan menggunakan AI Scanner dan pemberian fasilitas impor berlebihan yang berpotensi disalahgunakan.
APSyFI berharap dapat berdialog dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT dan dampak kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.
Asosiasi mengingatkan, tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga daya saing industri tekstil dan mencegah lonjakan pengangguran.
“Penyelamatan industri tekstil bukan hanya tentang pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah,” pungkas Redma.






