Ranah

Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Sadis

59
×

Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Sadis

Sebarkan artikel ini
dpr-minta-polisi-terapkan-pidana-berlapis-kasus-penyekapan-di-bandung
DPR Minta Polisi Terapkan Pidana Berlapis Kasus Penyekapan di Bandung

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak kepolisian segera meringkus Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Kasus yang terjadi di Cileunyi, Bandung, ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena telah berlangsung selama tiga tahun.

Saat ini, Yuvita tengah berjuang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban menderita luka fisik yang sangat parah, mulai dari kerusakan mata, kehilangan gigi, hingga infeksi serius pada bagian kepala yang dipenuhi belatung akibat penyiksaan berkepanjangan.

Rieke menilai tindakan pelaku merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang merampas martabat serta kemerdekaan korban. Ia menuntut aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menjatuhkan sanksi maksimal.

“Kasus ini mencerminkan rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2026).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini turut menyoroti lemahnya pengawasan di lingkungan tempat kejadian perkara. Ia mempertanyakan bagaimana penyekapan selama tiga tahun bisa luput dari perhatian warga, pemilik, maupun penjaga indekos setempat. Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran lingkungan sosial di sekitar lokasi kejadian.

Rieke memperingatkan bahwa keterlambatan penangkapan terhadap pelaku yang kini berstatus buronan dapat memicu risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan.

“Negara wajib memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penyiksaan. Jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.