Ranah

Kemenhub Terapkan Subsidi PPN Tiket Pesawat Murahkan Biaya Libur Sekolah

53
×

Kemenhub Terapkan Subsidi PPN Tiket Pesawat Murahkan Biaya Libur Sekolah

Sebarkan artikel ini
Multiple commercial airplanes parked on an airport runway.
Photo by <a href="https://www.pexels.com/@andromeda99?utm_source=instant-images&utm_medium=referral">Jeffry Surianto</a> on <a href="https://pexels.com">Pexels</a>

Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan seluruh maskapai nasional telah menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Insentif tersebut diimplementasikan guna meringankan beban finansial masyarakat selama periode libur sekolah tahun 2026.

Pemerintah memberikan subsidi penuh berupa penanggungan 100 persen PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Fasilitas keringanan pajak ini berlaku khusus bagi tiket yang dibeli hingga 5 Juli 2026, untuk jadwal penerbangan antara 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan kebijakan ini merupakan stimulasi krusial bagi mobilitas masyarakat.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan langkah pemerintah memberikan stimulus agar masyarakat dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah, sehingga mereka memiliki ruang lebih besar dalam mengelola pengeluaran,” papar Lukman pada Kamis (25/6/2026).

Pihaknya telah melakukan pengawasan ketat sejak 24 Juni 2026 melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS).

Hasil pemantauan menunjukkan seluruh maskapai telah menyesuaikan harga tiket sehingga manfaat insentif dapat dirasakan langsung oleh calon penumpang.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat konektivitas antarwilayah.

Program ini diharapkan mampu mendongkrak pergerakan wisatawan domestik yang berdampak positif pada pertumbuhan UMKM dan sektor pariwisata nasional.

Langkah tersebut juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi daerah.

Kementerian Perhubungan berkomitmen terus mengawal kepatuhan maskapai terhadap aturan PPN DTP, termasuk kepatuhan pada tarif batas atas dan ketentuan fuel surcharge.

Pemerintah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif bagi maskapai yang terbukti melanggar aturan demi melindungi hak konsumen.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini guna menunjang kebutuhan mobilitas selama masa liburan sekolah.

Pengawasan intensif akan terus berjalan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan keterjangkauan harga tiket bagi publik.