Padang – Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polresta Padang menggerebek sebuah laboratorium narkotika skala rumahan di kawasan Tarantang, Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (23/6).
Aparat meringkus seorang tersangka berinisial SES yang berperan sebagai pemodal sekaligus operator produksi.
Dua orang lainnya, yakni SR selaku peracik dan RL yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut, kini ditetapkan sebagai buron dalam daftar pencarian orang (DPO).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aswin Sipayung, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan.
“Ini merupakan keberhasilan tim gabungan dalam membongkar jaringan produksi sabu skala rumahan yang beroperasi secara tersembunyi,” ujar Aswin.
Sindikat ini memanfaatkan gubuk sederhana di kaki Bukit Ngalau yang terisolasi untuk menghindari pantauan masyarakat serta aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2025.
Aswin memaparkan, sindikat tersebut menggunakan obat farmasi jenis Bronchitin sebagai bahan baku utama untuk mengekstrak bahan kimia pseudoefedrin.
“Para pelaku memperoleh bahan kimia, prekursor, hingga peralatan laboratorium melalui pembelian secara daring,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar, berbagai bahan kimia cair dan padat, serta peralatan laboratorium rakitan.
Aswin menegaskan bahwa tindakan ini berhasil memutus rantai distribusi sabu sebelum sempat disebarluaskan ke masyarakat luas.
“Kasus ini membuktikan bahwa produksi narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah kawasan terpencil,” tuturnya.
Tersangka SES kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN RI turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar.
“Kami berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkotika dan terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas Aswin.






