HukumRanah

Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Pencurian dalam Operasi Sikat Singgalang

12
×

Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Pencurian dalam Operasi Sikat Singgalang

Sebarkan artikel ini
operasi-sikat-singgalang-2026,-satreskrim-polres-50-kota-ringkus-pelaku-pencurian
Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Pencurian

Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota sukses membekuk buronan berinisial D (25) yang menjadi target utama Operasi Sikat Singgalang 2026.

Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus secara dramatis di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Jumat (26/6/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Suliki.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, dengan melibatkan tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Suliki.

Upaya pengejaran ini bermuara dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan.

Penyelidikan mendalam serta pengumpulan alat bukti lapangan menjadi kunci utama aparat dalam melacak keberadaan tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui segala perbuatannya di hadapan penyidik kepolisian.

Kini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Suliki untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah tegas ini ditegaskan sebagai wujud komitmen Polres 50 Kota dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga kondusivitas keamanan masyarakat.