Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok bersepakat menempuh jalur musyawarah untuk menuntaskan sengketa lahan pembangunan Markas Batalyon Yonif TP 951/Pandeka Marapi.
Langkah ini diambil guna meredam resistensi masyarakat setempat terhadap rencana pematokan lahan seluas 40 hektare di wilayah perbatasan.
Ketegangan sempat mencuat karena warga Nagari Simawang melayangkan keberatan mengingat status batas wilayah tersebut masih dalam proses verifikasi di Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan krusial yang mengumpulkan unsur pimpinan daerah, pihak Kodim, serta perwakilan adat kedua nagari berlangsung di Rumah Dinas Bupati Solok.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menekankan urgensi dialog untuk mencegah terjadinya gesekan sosial sekaligus memelihara ikatan kekeluargaan antarwarga.
Meskipun berkomitmen mendukung penuh program strategis nasional tersebut, ia tetap memprioritaskan komunikasi persuasif agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya.
“Kami hadir untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat serta menjaga hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin antara kedua nagari,” tegas Eka.
Optimisme tinggi terpancar dari Eka Putra bahwa iktikad baik seluruh pemangku kepentingan akan membuahkan titik temu dalam penetapan lokasi markas.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, turut memberikan dukungan penuh atas proyek ini karena kehadiran markas militer diproyeksikan mampu meningkatkan keamanan dan memicu pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai langkah awal, kedua kepala daerah sepakat menggunakan peta sementara sebagai acuan dasar dalam pemetaan lokasi pembangunan.
Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut akan difokuskan pada peninjauan lapangan bersama untuk memverifikasi titik batas secara akurat sebelum proyek dieksekusi.






