Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merombak total peta jalan regulasi ketenagakerjaan nasional guna merespons lanskap dunia kerja yang kian modern.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan ideal antara fleksibilitas bisnis dengan perlindungan hukum yang kokoh bagi pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, memastikan revisi aturan akan menyasar tiga isu fundamental yakni PKWT, skema alih daya, dan ekonomi digital.
Gagasan tersebut ia sampaikan di hadapan para pelaku industri dalam acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah berupaya merumuskan regulasi adaptif yang mampu memfasilitasi kebutuhan dunia usaha tanpa mengorbankan hak dasar tenaga kerja.
Terkait penggunaan PKWT, pemerintah melarang skema tersebut disalahgunakan hanya sebagai instrumen pemangkas biaya operasional perusahaan.
Penerapan PKWT wajib selaras dengan sifat serta durasi pekerjaan demi meminimalisir potensi konflik hubungan industrial di kemudian hari.
Kemnaker juga memperketat aturan sektor alih daya melalui standar perlindungan yang lebih ketat demi menjamin iklim kerja yang sehat.
Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi pilar utama untuk menjaga stabilitas hubungan antara pemberi kerja dan karyawan.
Pemerintah tengah menyusun pendekatan regulasi khusus untuk memberikan perlindungan memadai bagi pekerja di sektor ekonomi digital yang kian masif.
Inovasi teknologi harus terus berakselerasi beriringan dengan komitmen mutlak pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Transformasi kebijakan ini menuntut praktisi sumber daya manusia bertransformasi menjadi mitra strategis perusahaan, bukan sekadar pelaksana administratif.
Perusahaan wajib menyelaraskan setiap kebijakan internal dengan koridor hukum yang berlaku sebagai fondasi utama pengelolaan tenaga kerja.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci krusial bagi perusahaan untuk memitigasi risiko hukum sekaligus memenangkan persaingan di pasar yang dinamis.






