Ranah

Kejati Sumbar Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Kampus UIN Imam Bonjol

19
×

Kejati Sumbar Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Kampus UIN Imam Bonjol

Sebarkan artikel ini
kejati-tahan-lagi-dua-tersangka-dugaan-korupsi-di-uin-imam-bonjol
Kejati Tahan Lagi Dua Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Imam Bonjol

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali memperluas penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dengan menetapkan dua tersangka baru.

Status tersangka resmi disematkan kepada oknum ASN UIN Imam Bonjol berinisial S dan Direktur PT APA berinisial HL pada Senin malam (29/6).

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengungkap praktik pencucian uang yang melibatkan kedua orang tersebut.

Modus operandi yang dijalankan melibatkan pertukaran uang senilai 93.200 dolar Singapura yang bersumber dari mantan bendahara UIN Imam Bonjol berinisial DE.

Dana haram tersebut kemudian disuntikkan ke dalam bisnis transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang untuk mengaburkan asal-usulnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana,” tegas Arjuna.

Praktik ilegal ini terbukti memberikan keuntungan finansial pribadi bagi HL sebesar Rp715 juta dan S sebesar Rp403 juta.

Guna kepentingan penyidikan, tim jaksa langsung menahan kedua tersangka di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang hingga 18 Juli 2026 mendatang.

Penyidik juga telah mengamankan beberapa alat komunikasi sebagai barang bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Kejati Sumbar saat ini tengah mengintensifkan pelacakan aset guna memburu sisa harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat mantan bendahara UIN Imam Bonjol berinisial DE.