Ranah

OJK Optimalkan Sistem SLIK demi Percepat Akses Kredit UMKM dan Perumahan

13
×

OJK Optimalkan Sistem SLIK demi Percepat Akses Kredit UMKM dan Perumahan

Sebarkan artikel ini
perluas-akses-kredit-umkm-dan-perumahan,-ojk-optimalkan-sistem-slik
Perluas Akses Kredit UMKM dan Perumahan, OJK Optimalkan Sistem SLIK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian besar pada inklusi keuangan dengan merombak total Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pembaruan sistem ini dirancang khusus untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM serta mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah.

Langkah strategis tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, meresmikan kebijakan ini bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pada Senin (6/7/2026).

Regulasi anyar tersebut mewajibkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperbarui data kredit paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah menyelesaikan pelunasan.

OJK juga menetapkan ambang batas pelaporan informasi debitur hanya untuk nominal di atas Rp1 juta demi menjaga akurasi data yang lebih relevan.

Friderica menyebut kebijakan ini sebagai bukti komitmen lembaga dalam menciptakan penyaluran kredit yang lebih stabil, berkualitas, dan tepat sasaran.

Inisiatif ini diharapkan mampu membuka akses kredit lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Meski demikian, SLIK tetap diposisikan sebagai referensi pendukung dan bukan penentu mutlak keputusan pemberian kredit oleh bank atau lembaga keuangan.

Keputusan akhir penyaluran pinjaman sepenuhnya tetap berada di tangan lembaga jasa keuangan melalui analisis kelayakan yang ketat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut antusias kebijakan ini karena dianggap krusial dalam mempercepat pembiayaan perumahan masyarakat.

Optimalisasi sistem ini juga menjadi jawaban atas tingginya pengaduan masyarakat terkait status kredit lunas yang belum terupdate.

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 2.169 pelapor yang terdiri dari perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga koperasi simpan pinjam telah bergabung dalam SLIK.

Tingginya ketergantungan industri terhadap sistem ini terlihat dari volume permintaan Informasi Debitur yang mencapai 31 juta per bulan.

Pembaruan sistem ini bergulir saat sektor keuangan nasional tengah menunjukkan performa pertumbuhan yang solid.

Data per Mei 2026 menunjukkan kredit perbankan nasional melonjak 11,51 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai Rp8.918 triliun.

Pada periode yang sama, sektor kredit UMKM mencatatkan capaian impresif di angka Rp1.500 triliun, sementara pembiayaan perumahan tumbuh sebesar 4,99 persen.