Ranah

Pesisir Selatan Melawan Penyakit Masyarakat Melalui Revitalisasi Adat dan Regulasi Tegas

10
×

Pesisir Selatan Melawan Penyakit Masyarakat Melalui Revitalisasi Adat dan Regulasi Tegas

Sebarkan artikel ini
mengurai-akar-pekat-di-pesisir-selatan
Mengurai Akar Pekat di Pesisir Selatan

Painan – Kabupaten Pesisir Selatan kini menghadapi ancaman serius berupa meningkatnya angka penyakit masyarakat yang telah berkembang menjadi patologi sosial terstruktur.

Fenomena ini mulai merongrong tatanan moral, supremasi hukum, hingga nilai-nilai adat yang selama ini menjadi fondasi utama di Bumi Sejuta Pesona.

Praktik perjudian, penyalahgunaan narkotika, hingga prostitusi tumbuh subur akibat melemahnya fungsi pengawasan dan memudarnya otoritas kelembagaan adat setempat.

Kesenjangan ekonomi yang dipicu oleh akselerasi arus modernisasi digital dan pesatnya sektor pariwisata di sepanjang 243,2 kilometer garis pantai menjadi pemicu utama perilaku menyimpang tersebut.

Kesenjangan antara kemajuan infrastruktur pariwisata dengan kesiapan mental masyarakat menciptakan cultural lag yang signifikan.

Lembaga adat Tungku Tigo Sajarangan dinilai kehilangan marwah eksekutifnya karena saat ini cenderung terjebak pada aktivitas seremonial belaka.

Pemerintah daerah didesak segera melakukan langkah progresif melalui penyusunan regulasi ketat serta revitalisasi Satpol PP sebagai unit intelijen sosial.

Strategi pengalokasian APBD perlu difokuskan pada pelatihan ekonomi kreatif sebagai upaya menyediakan ruang bagi generasi muda agar terhindar dari jeratan aktivitas melanggar hukum.

Selain itu, kepolisian mesti memperkuat unit cyber crime untuk memutus rantai peredaran obat terlarang serta perjudian daring yang kian masif.

Sinergi antara Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai menjadi kunci vital dalam membangun sistem deteksi dini serta penegakan kembali sanksi adat.

Momentum Rakernas diharapkan menghasilkan Deklarasi Painan “Pessel Bersinar” sebagai resolusi nyata dalam memerangi berbagai bentuk penyakit sosial.

Kesepakatan formal antara bupati, kepolisian, MUI, dan LKAAM menjadi langkah krusial untuk menciptakan payung hukum yang lebih aplikatif.

Konsolidasi sistemik ini mutlak dilakukan guna mencegah degradasi generasi muda yang dapat menghambat pencapaian visi pembangunan jangka panjang daerah.