Ranah

Polsek IV Nagari Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sijunjung

90
×

Polsek IV Nagari Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sijunjung

Sebarkan artikel ini

Sijunjung – Unit Reskrim Polsek IV Nagari menggulung komplotan pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Rabu (15/7/2026) dini hari.

Penindakan ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba sesuai instruksi Kapolda Sumatera Barat.

Aksi senyap aparat bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat pada pukul 02.00 WIB dan memergoki dua pria berinisial AZR (21) serta YS (34) sedang bertransaksi barang haram.

Petugas langsung melakukan pengembangan perkara guna memutus rantai distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Berselang dua jam, polisi berhasil menciduk tersangka ketiga berinisial AZEP (40) di kediamannya di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.

AZEP disinyalir kuat memegang kendali sebagai penjual dalam jaringan tersebut.

Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, menegaskan bahwa pemeriksaan intensif saat ini tengah dilakukan terhadap ketiga tersangka.

Pihaknya berupaya keras membongkar jaringan narkoba yang lebih luas untuk menyapu bersih para pelaku lain yang terlibat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, alat isap bong, tiga kaca pirek, lima korek api, uang tunai Rp150.000, dan satu unit sepeda motor.

Seluruh tersangka serta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung demi proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memastikan lingkungan bebas dari ancaman narkoba melalui tindakan hukum yang profesional dan transparan.