PemerintahanRanah

Pemkab dan DPRD Tanah Datar Sahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

1
×

Pemkab dan DPRD Tanah Datar Sahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Sebarkan artikel ini
pemkab-dan-dprd-tanah-datar-sepakati-kua-ppas-2027
Pemkab dan DPRD Tanah Datar Sepakati KUA PPAS 2027

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.

Keputusan krusial tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang dihelat di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar pada Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, dengan kehadiran 27 anggota dewan dan Wakil Bupati Ahmad Fadly.

Dokumen yang telah disepakati ini nantinya akan menjadi kompas strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun ke depan.

Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi tinggi atas soliditas legislatif dan eksekutif dalam menyamakan persepsi selama fase pembahasan.

Ia menegaskan bahwa KUA-PPAS 2027 berperan sebagai instrumen vital guna memastikan setiap langkah pembangunan tetap selaras dengan target yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.

“Penyusunan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fadly dalam pidato resminya.

Menindaklanjuti pengesahan tersebut, Fadly menginstruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera mempercepat perumusan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Seluruh satuan kerja dituntut menunjukkan kinerja proaktif dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap koridor regulasi yang berlaku.

Fadly menambahkan bahwa keberhasilan realisasi program pembangunan di lapangan sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan.

Ketua DPRD Anton Yondra menambahkan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan intensif yang telah bergulir sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Proses tersebut melibatkan sinkronisasi mendalam antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan, mulai dari penandatanganan berita acara hingga rapat paripurna internal untuk menetapkan keputusan dewan,” tutur Anton.