Dharmasraya – Sepak terjang dua spesialis pembobol rumah dan warung yang meresahkan warga Kecamatan Timpeh akhirnya dihentikan oleh jajaran Polsek Sitiung.
Aparat kepolisian sukses meringkus pelaku berinisial D.G. (20) dan A. (29) di dua lokasi berbeda pada Minggu (2/8/2026) malam.
Kapolsek Sitiung, IPTU Andria Eriza, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif atas laporan pencurian sebuah warung di Kenagarian Ranah Palabi.
Pengembangan kasus tersebut mengungkap keterlibatan keduanya dalam serangkaian aksi kriminal serupa yang menyasar wilayah hukum Polsek Sitiung.
Salah satu bukti kejahatan mereka terungkap saat menyasar kediaman Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari pada Senin (20/7/2026).
Pelaku berhasil melarikan satu unit genset serta dua tabung gas LPG 3 kilogram setelah merusak paksa pintu dapur rumah korban.
Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil dengan total taksiran mencapai Rp2,6 juta.
Tim penyidik segera melakukan perburuan intensif pasca menerima laporan resmi pada 3 Agustus 2026.
Petugas berhasil membekuk D.G. di Kenagarian Tanah Palabi, sementara tersangka A. disergap saat bersembunyi di Kenagarian Sitiung.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu, serta stang sepeda motor.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sitiung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal tujuh tahun karena dijerat dengan Pasal 477 KUHP.






