Jakarta – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menuntut perubahan radikal dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak sekadar menjadi tumpukan data administratif.
Transformasi ini bertujuan memastikan seluruh aset negara memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah,” tegas Mahyeldi.
Ia menekankan urgensi pengamanan aset melalui sertifikasi dan inventarisasi ketat guna meminimalisir risiko sengketa atau penguasaan ilegal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini mengintensifkan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian ATR/BPN untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut,” imbuh Mahyeldi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak pergeseran paradigma dari manajemen administratif menuju pengelolaan aset yang produktif.
Rifqi menegaskan bahwa setiap aset yang tercatat dalam neraca wajib menghasilkan nilai tambah ekonomi yang terukur bagi daerah.
Ia juga menyoroti rapor merah kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memerlukan evaluasi mendalam terkait penyertaan modal.
Data per 1 Juni 2026 mencatat sebanyak 300 dari 1.092 BUMD di Indonesia masih beroperasi dalam kondisi merugi.
Rifqi menginstruksikan BUMD bermasalah untuk segera menyusun agenda penyehatan dengan target kinerja yang konkret.
BUMD sektor komersial dituntut meningkatkan produktivitas, sementara BUMD pelayanan publik wajib mengedepankan efektivitas layanan bagi masyarakat.






