Padang – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra.
Laporan tersebut diserahkan kepada staf KI Sumbar pada Selasa (6/8/2024).
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas saudara Musfi Yendra ke KI Sumbar,” kata Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir.
Laporan ini diajukan karena adanya dugaan rangkap jabatan Musfi Yendra sebagai Ketua KI Sumbar dan dosen tetap di Unes Padang. “Kami berharap Komisi Informasi Sumbar merespon laporan ini sesuai dengan Perki Kode Etik yang berlaku,” ujar Almudazir.
Menurut Almudazir, KI Sumbar akan menunjuk majelis etik untuk memeriksa laporan tersebut. “Kita serahkan bagaimana hasil dari majelis itu. Terpenting ikhtiar ini untuk menjadi terang pro kontra sebelum ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Musfi Yendra sempat menyatakan bersedia mundur dari jabatan dan badan publik lainnya jika terpilih menjadi anggota KI Sumbar. Namun, penelusuran dokumen menunjukkan bahwa Musfi Yendra masih menjabat sebagai dosen tetap di Unes Padang.
“Biar memutuskan majelis etik, itu kalau KI Sumbar patuh pada Perki 3 tahun 2016,” pungkas Almudazir.






