Lubuk Basung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ESA mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui penyediaan bantuan hukum. Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Agam, Rabu (2/7/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM, Dt Tan Batuah, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Agam, Oyong Liza, serta perwakilan LBH ESA, Erik Sepria, SH, MH, dan Yuharnel, SH.
Erik Sepria menekankan perlunya dukungan anggaran dari APBD untuk mendanai program bantuan hukum. “Bantuan hukum merupakan hak konstitusional bagi masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan akses keadilan melalui regulasi dan dukungan anggaran,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).
Selain dukungan anggaran, LBH ESA juga mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Regulasi ini dianggap penting sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan program bantuan hukum di tingkat daerah.
Bupati Agam Ir H Benni Warlis MM, Dt Tan Batuah, menyambut baik dan mengapresiasi usulan dari LBH ESA. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Agam, Oyong Liza, menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini akan dikaji lebih dalam, terutama terkait implikasinya terhadap anggaran daerah.
Oyong Liza mengatakan, kajian menyeluruh diperlukan agar implementasi regulasi tidak bertentangan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. “Tentu kita perlu melakukan kajian menyeluruh agar implementasinya tidak bertentangan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).
Pemerintah Daerah berharap, dengan adanya landasan hukum yang kuat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat dilaksanakan secara adil, terstruktur, dan berkelanjutan.






