Padang – Wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Barat mengeluhkan tidak adanya penyusutan nilai pajak kendaraan saat pembayaran di Samsat Padang. Keluhan ini memicu kekecewaan karena tagihan PKB tidak turun seiring bertambahnya usia kendaraan.
Salah seorang wajib pajak, Nurmawati, mengungkapkan bahwa pajak sepeda motor Vario 125 CC miliknya keluaran tahun 2012 tidak mengalami penyusutan. Total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp 228.600, termasuk denda keterlambatan.
“Seharusnya ada penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota.
Syefdinon juga menyebutkan bahwa denda asuransi dari PT Jasa Raharja merupakan kebijakan pemerintah pusat yang sesuai dengan undang-undang.
Terkait tidak adanya penyusutan NJKB, Syefdinon menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan.
“Seandainya kebijakan ini berlaku, otomatis setiap tahun akan ada penyusutan persentase harga nilai jual pada kendaraan yang harus sebanding dengan nilai ekonomis dibawah. Kemudian berapa akan turun pendapatan Sumbar,” jelasnya.
Syefdinon menambahkan bahwa kebijakan terkait penyusutan NJKB harus dirapatkan dengan DPRD dan disetujui sebelum diterapkan.






