Ranah

BPJS Bukittinggi Klarifikasi Iuran Ganda, ASN Bereaksi

325
×

BPJS Bukittinggi Klarifikasi Iuran Ganda, ASN Bereaksi

Sebarkan artikel ini
heboh-penarikan-iuran,-ini-penjelasan-bpjs-kesehatan-bukittinggi
Heboh Penarikan Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Bukittinggi

Bukittinggi – BPJS Kesehatan buka suara terkait polemik iuran ganda yang dialami ASN, khususnya guru bersertifikasi di Bukittinggi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menegaskan perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN sudah sesuai aturan.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019,” kata Haris, Selasa (18/6/2024).

Haris menjelaskan, dasar perhitungan iuran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (TPP).

Batas maksimal penghasilan yang dikenakan iuran adalah Rp12 juta per bulan.

“BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung terhadap gaji ASN,” tegas Haris.

Pemotongan dan penyetoran iuran dilakukan Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD/BKAD).

BPJS Kesehatan hanya menerima data dan setoran iuran sesuai laporan dari pemberi kerja.

Haris menepis anggapan kurangnya sosialisasi.

“Kami telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sosialisasi melibatkan pemerintah daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, serta Kepala Dinas Pendidikan.

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai aturan.

Pihaknya terbuka memberikan informasi langsung kepada setiap ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman.