EkonomiHukumPolitikRanah

Korupsi CPO: Dana Sitaan Mengalir ke LPDP?

146
×

Korupsi CPO: Dana Sitaan Mengalir ke LPDP?

Sebarkan artikel ini
purbaya-sudah-suntik-rp-13-t-ke-lpdp-dari-sitaan-korupsi-cpo
Purbaya Sudah Suntik Rp 13 T ke LPDP dari Sitaan Korupsi CPO

Jakarta – Dana hasil sitaan kasus korupsi CPO senilai Rp 13,2 triliun kini resmi dialokasikan untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Keputusan ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal tersebut di Menara Bank Mega, Selasa (28/10/2025).

“Sudah dimasukkan ke LPDP. Kita kasih lebih malah Rp 25 triliun ke LPDP,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan bahkan memberikan dana lebih besar dari yang diminta untuk LPDP.

Presiden Prabowo menyampaikan permintaan tersebut saat sidang kabinet di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Prabowo ingin dana hasil sitaan korupsi CPO dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui LPDP.

“Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo saat itu.

Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil korupsi tersebut setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas terhadap tiga korporasi.

Tiga korporasi tersebut adalah Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas, yang didakwa melakukan korupsi terkait pengajuan ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Wilmar didakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 8,52 triliun.

Musim Mas Group didakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun, dengan rincian keuntungan tidak sah Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 3,1 triliun.

Sementara itu, Permata Hijau Group dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar, terdiri dari keuntungan tidak sah Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 626,7 miliar.