Ranah

DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sahkan Ranperda RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

25
×

DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sahkan Ranperda RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
tingkatkan-pembangunan-daerah,-dprd-dan-pemkab-solsel-sahkan-rtrw
Tingkatkan Pembangunan Daerah, DPRD dan Pemkab Solsel Sahkan RTRW

Padang Aro – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026-2046.

Kesepakatan strategis ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama atau kompas dalam mengarahkan pembangunan daerah serta penataan ruang selama dua dekade ke depan.

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, mengungkapkan bahwa regulasi ini disusun melalui proses panjang dengan melibatkan sinergi berbagai lintas sektor dan pemangku kepentingan.

Persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjadi fondasi utama dalam penetapan Ranperda ini.

“Hari ini Ranperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Yulian.

Regulasi baru ini hadir untuk menyelaraskan dinamika pembangunan wilayah dengan kebijakan skala nasional yang berlaku saat ini.

Pemberlakuan aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.

Seluruh proses penyusunan dokumen ini berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

RTRW ini akan menjadi instrumen vital untuk mengatur perencanaan pembangunan, pengendalian ruang, hingga pemetaan titik-titik investasi strategis.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martias, menjamin seluruh tahapan pembahasan telah mematuhi prosedur hukum serta memenuhi persyaratan substansi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Dokumen tersebut kini akan dikirimkan kepada Gubernur untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi diundangkan.

Pemerintah daerah berharap regulasi anyar ini mampu memicu percepatan pembangunan yang lebih adaptif dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.