EkonomiHukumRanah

Dedi Mulyadi Targetkan Truk ODOL Dilarang Mulai 2026

291
×

Dedi Mulyadi Targetkan Truk ODOL Dilarang Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
dedi-mulyadi-larang-truk-kelebihan-muatan-mulai-januari-2026
Dedi Mulyadi Larang Truk Kelebihan Muatan Mulai Januari 2026

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan melarang operasional truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan keadilan ekonomi.

“Saya ingin bersikap bijak, ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan,” tegas Dedi, Jumat (31/10/2025).

Keputusan ini diumumkan saat pertemuan dengan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, serta perwakilan Perum Jasa Tirta (PJT) II dan AQUA Group.

Dedi mengungkapkan kekesalannya atas besarnya anggaran yang harus dikeluarkan Pemprov Jabar untuk perbaikan jalan.

“Kami sudah gila-gilaan membangun jalan. Anggaran yang biasanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp 3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis untuk memperbaiki jalan rusak karena truk kelebihan muatan?” keluhnya.

Menurut Dedi, truk ODOL tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

“Mulai 2 Januari 2026, harus ganti, bukan truk besar. Saya tegaskan, di pertambangan pun harus pakai truk dua sumbu,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyatakan Pemkab Subang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan berat.

Aturan ini bertujuan membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Reynaldi menambahkan, penggantian kendaraan angkutan dengan ukuran lebih kecil dapat memaksimalkan pengangkutan tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Pihak AQUA Group menyatakan akan mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, transisi ini membutuhkan waktu agar mitra distribusi dapat menyesuaikan armada.