EkonomiRanah

OJK Genjot KPR, Bebas PPN Dongkrak Penyaluran Rumah

158
×

OJK Genjot KPR, Bebas PPN Dongkrak Penyaluran Rumah

Sebarkan artikel ini
ojk:-perpanjangan-beli-rumah-bebas-ppn-bisa-tingkatkan-penyaluran-kpr
OJK: Perpanjangan Beli Rumah Bebas PPN Bisa Tingkatkan Penyaluran KPR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan memacu pertumbuhan kredit perumahan. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor properti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pertumbuhan kredit juga harus didukung faktor lain. Terutama yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPN DTP 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.

Dian menambahkan, dukungan program pemerintah yang mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan menjadi kunci ekspansi kredit perbankan.

OJK mendorong perbankan untuk berperan aktif sebagai agen pembangunan. Bank diharapkan mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

Perbankan juga diminta untuk terus menjaga likuiditas yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Perbankan memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif seperti penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk KPR,” jelas Dian.

OJK menyambut baik program KUR perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan. Potensi pasar KUR perumahan dinilai besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit.

“Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) ke depan masih positif,” imbuhnya.

OJK mencatat, per Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti tumbuh 7,14 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (7,10 persen yoy). Pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR yang tumbuh 7,22 persen (yoy).

Pemerintah juga telah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR, Sri Haryati, menyatakan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.