Bukittinggi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan lebih dari 900 ijazah belum diambil pemiliknya di sejumlah SMA di Bukittinggi.
Temuan ini terungkap saat Ombudsman Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 1 dan SMAN 1 Bukittinggi, Kamis (20/11).
Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menduga, banyaknya ijazah yang belum diambil disebabkan adanya pungutan atau biaya yang dibebankan kepada alumni.
“Kita menemukan 900 lebih ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya,” kata Adel usai sidak di SMAN 1 Bukittinggi.
Ombudsman menegaskan, penahanan ijazah karena tunggakan biaya atau pungutan adalah pelanggaran terhadap kebijakan pendidikan.
Regulasi melarang satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
Ombudsman meminta sekolah bersikap transparan dan memfasilitasi alumni untuk mengambil ijazah tanpa hambatan finansial.
Sidak ini bertujuan untuk menekankan agar sekolah mematuhi aturan dan menghindari praktik yang memberatkan alumni.
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan praktik pungutan liar dalam pengambilan ijazah yang masih marak terjadi.
Ombudsman meminta sekolah untuk kembali mengumumkan secara terbuka bahwa tidak ada pungutan atau biaya dalam pengambilan ijazah.
Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budianto mengklaim telah menindaklanjuti saran Ombudsman.
“Bahkan sebelum adanya imbauan dari ombudsman itu, kami sudah mengumumkan di media sosial alumni dan sekolah agar mengambil ijazahnya tanpa dibebankan biaya apapun,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa masih banyak alumni yang belum mengambil ijazah.
Sementara itu, Humas SMAN 1 Bukittinggi, Anggel menyatakan akan segera mengumumkan kembali kepada alumninya terkait hal ini.
Ia memastikan sekolah akan segera mengumumkan kembali kepada seluruh alumni yang belum mengambil ijazah agar dapat segera mengambil dokumen penting itu tanpa dikenakan pungutan apa pun.






