EkonomiHukumPemerintahRanah

Kadin Aceh Ungkap Alasan Impor Beras dari Thailand

596
×

Kadin Aceh Ungkap Alasan Impor Beras dari Thailand

Sebarkan artikel ini
penjelasan-kadin-aceh-soal-impor-beras-dari-thailand
Penjelasan Kadin Aceh Soal Impor Beras dari Thailand

Sabang – Polemik impor beras di Sabang mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyegel 250 ton beras impor ilegal.

Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, merespons dengan menegaskan bahwa impor beras di Kawasan Sabang telah mengantongi izin resmi.

Izin impor sebanyak 250 ton itu, menurut Iqbal, dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

“Sudah memenuhi semua aturan,” tegas Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Iqbal menjelaskan, impor beras ini dilakukan sepengetahuan BPKS, lembaga pusat yang berwenang berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

Ia menambahkan, impor ini juga telah disetujui pemerintah pusat melalui rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 14 November 2025.

Kadin Aceh meminta Menteri Pertanian menghormati kewenangan tata niaga di Kawasan Bebas Sabang, sesuai Undang-undang yang berlaku.

Menurut Iqbal, Pasal 167 Ayat 1 UU Pemerintahan Aceh menyatakan Sabang sebagai kawasan bebas pabean, sehingga aturan impor dan ekspor tidak berlaku.

“Dasar apa Kementan melarang dan mengatakan beras masuk ke Sabang status ilegal?” tanya Iqbal.

Kadin Aceh berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait masalah ini.

Sebelumnya, Mentan Amran menemukan kejanggalan, karena risalah rapat koordinasi pemerintah pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor ditolak.

Namun, izin impor dari Thailand sudah terbit lebih dulu. Amran menduga ada upaya terencana yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah, kata Amran, juga menelusuri pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang beroperasi di Sabang.

Amran menegaskan, impor beras saat ini ilegal karena Presiden Prabowo Subianto menyatakan stok beras nasional cukup.