Ranah

Polda Sumbar Ringkus Empat Tersangka dan Bongkar Jaringan Tambang Ilegal

1
×

Polda Sumbar Ringkus Empat Tersangka dan Bongkar Jaringan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
bongkar-praktik-peti,-polda-sumbar-amankan-empat-tersangka-dan-barang-bukti
Bongkar Praktik PETI, Polda Sumbar Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar sindikat tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

Operasi penegakan hukum tersebut sukses meringkus empat orang tersangka serta menyita sejumlah aset berharga hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi 436,78 gram emas murni, 11,72 gram emas urai, dan dua kilogram perak.

Selain komoditas logam mulia, petugas turut menyita satu unit alat berat ekskavator jenis Zoomlion PC 60 beserta perlengkapan operasional pertambangan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas penampungan emas ilegal di Kota Solok.

Dua orang tersangka berinisial Z (52) dan R (36) berhasil diringkus petugas dalam operasi yang dilaksanakan pada 15 Juli 2026.

Pengembangan kasus berlanjut pada 27 Juli 2026 dengan penggerebekan praktik pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.

Di lokasi kedua, aparat mengamankan dua tersangka lainnya berinisial J (35) dan N (27) bersama alat berat yang digunakan untuk menambang.

Tersangka Z dan R dikenakan jeratan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, tersangka J dan N disangkakan melanggar Pasal 158 dalam regulasi yang sama.

Kombes Pol Andry Kurniawan memastikan penyidikan terus berjalan untuk membongkar aktor intelektual maupun pemodal di balik jaringan tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Andry.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan rangkaian penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengonfirmasi seluruh tersangka kini telah berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan di lingkungan mereka.